Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum

    Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum
    Konten Digital Yang Bisa Terjerat Hukum

    Saat ini seakan semua orang bisa menjadi wartawan berkat banyak platform media sosial yang ditawarkan mulai dari Facebook, Instagram, Youtube, hingga TikTok.

    Melalui smartphone, mereka bisa merekam atau memotret beragam kejadian yang sedang berlangsung di dekatnya atau informasi timeless lainnya yang kemudian dijadikan konten dan dibagikan lewat akun medsosnya.

    Lewat medsos ini pun proses dan penyebaran informasinya lebih cepat bahkan bisa menjadi viral dibandingkan dengan berita-berita yang disuguhkan dari media-media mainstream.

    Namun yang jadi permasalahan, konten yang dibagikan tersebut belum pasti terpercaya atau tidak dan kerap banyak dari mereka yang asal membagikan saja tanpa mengkhawatirkan adanya dampak dari konten yang dibagikan tersebut.

    Pendim0716/Demak

    demak jateng
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0716/Demak Hadiri Apel Kesiapsiagaan...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 03/Wonosalam Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di Daerah-daerah 
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Tags